Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada penegak hukum pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang- kurangnya: a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya; dan b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dengan dilengkapi bukti-bukti permulaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Pasal.id