Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada penegak hukum pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang- kurangnya:
a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya;
dan
b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dengan dilengkapi bukti-bukti permulaan.
Koreksi Anda
