Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala Pembiayaan dalam pelaksaan tugas PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor wilayah Daerah dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda