Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Segala Pembiayaan dalam pelaksaan tugas PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor wilayah Daerah dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
