Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
e. informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik;
h. keputusan masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja;
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
j. tanda tanggan masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja
k. nama dan posisi Pimpinan PPID; dan
l. tanggapan Pemohon Informasi.
Koreksi Anda
