Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; e. informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan informasi; g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; h. keputusan masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja; i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; j. tanda tanggan masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja k. nama dan posisi Pimpinan PPID; dan l. tanggapan Pemohon Informasi.
Koreksi Anda