Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan. (3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; c. tujuan penggunaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; g. kasus posisi permohonan Informasi Publik; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan. (4) PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id (5) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. (6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
Koreksi Anda