Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi sengketa informasi publik antara pemohon dengan PPID Unit Satuan Kerja, maka penanganan sengketa dapat dikuasakan kepada masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja dan/atau bagian hukum pada Biro Humas dan HLN; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal terjadi sengketa Informasi Publik antara pemohon dengan PPID Kantor Wilayah Daerah dan/atau PPID UPT, maka penanganan sengketa dapat dikuasakan kepada satuan kerja di bidang hukum Kantor Wilayah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Pasal.id