Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan PPID, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan PPID masing-masing Unit Satuan Kerja, PPID Kantor wilayah Daerah, dan PPID UPT;
Koreksi Anda
