Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan salinan dan pemberian data dan informasi dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang yang berlaku. (2) Petugas Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan PPID dalam hal informasi yang hendak diserahkan: a. berjumlah banyak, atau b. sedang dalam proses pembuatan. (3) Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan kepada pemohonn dilampirkan tanda terima atau kuitansi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda