Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Publik; b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga. (2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri setelah mendapat masukan dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Apabila dalam pemberian Dokumen Informasi Publik diperlukan biaya penggandaan, terhadap pemohon dapat dikenakan biaya pengganti. (5) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Informasi dan Dokumentasi dapat membebani pemohon informasi dengan biaya foto copy dan/atau biaya alih media informasi yang ditetapkan oleh PPID berdasarkan biaya yang berlaku secara umum. (6) Biaya yang didapat sebagaimana disebutkan di ayat (1) dan (2) disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda