Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah wajib memberikan informasi dan dokumentasi yang dimintakan oleh PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lama 1 (satu) minggu setelah permintaan diterima PPID Unit satuan Kerja dan PPID Kantor wilayah Daerah. (2) Dalam hal permintaan tidak diberikan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka tanggung jawab pemberian informasi akan diserahkan kepada PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Pasal.id