Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pimpinan PPID pada masing-masing tingkatan bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pimpinan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
