Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas PPID Unit satuan Kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah berkoordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pelaksanaan tugas PPID UPT berkoordinasi dengan PPID Kantor Wilayah Daerah. (3) PPID pada setiap tingkatan mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan Pimpinan PPID masing-masing untuk pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan seksama dan penuh ketelitian. (4) PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah wajib memberikan laporan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) PPID Unit Satuan Kerja, dan PPID Kantor Wilayah Daerah, dan PPID UPT Daerah wajib memberikan laporan kepada PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila dibutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Pasal.id