Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pimpinan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas mengawasi, memantau, dan melaksanakan pemberian informasi yang dilaksanakan oleh PPID Unit Satuan Kerja, PPID Kantor Wilayah Daerah, dan PPID UPT, dalam memberikan atau tidak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan.
Koreksi Anda
