Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Petugas pelayan informasi dan dokumentasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. mengumpulkan, menghimpun, serta menyediakan bahan informasi dan dokumentasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menyediakan informasi berbasis web dan media lainnya;
d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi.
Koreksi Anda
