Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pelayan informasi dan dokumentasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. mengumpulkan, menghimpun, serta menyediakan bahan informasi dan dokumentasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menyediakan informasi berbasis web dan media lainnya; d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Pasal.id