Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi: a informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b .informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; c. informasi yang wajib tersedia setiap saat; d. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; e. pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit atau satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. (4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas: a. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan e. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik. (5) PPID bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda