Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID diangkat dan/atau ditunjuk oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan publik Negara yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.
Koreksi Anda