Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
b. tidak tersedia informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan;
c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi; dan
e. Informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.
Koreksi Anda
