Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik; b. tidak tersedia informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan; c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya; d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi; dan e. Informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Pasal.id