Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan, menghimpun, dan menyediakan bahan informasi dan dokumentasi; b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyediakan informasi dan pengumuman informasi publik berbasis web dan media lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi; e. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan f. menyusun standar prosedur operasional pengelola dan pelayan informasi dan dokumentasi. (2) Pelayanan informasi dan pendokumentasian dilakukan melalui : a. pengumuman Informasi Publik; b. penyedian Informasi Publik berdasarkan permohonan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Pasal.id