Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Standar pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan, menghimpun, dan menyediakan bahan informasi dan dokumentasi;
b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyediakan informasi dan pengumuman informasi publik berbasis web dan media lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi;
e. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan
f. menyusun standar prosedur operasional pengelola dan pelayan informasi dan dokumentasi.
(2) Pelayanan informasi dan pendokumentasian dilakukan melalui :
a. pengumuman Informasi Publik;
b. penyedian Informasi Publik berdasarkan permohonan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
