Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan informasi publik Kementerian adalah : a. Mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia. b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baik. c. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; d. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Pasal.id