Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asas pelayanan informasi publik Kementerian adalah : a. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. b. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi. c. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. d. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informas Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Koreksi Anda