Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO M.HH-01.GR.01.06 TH 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada daerah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau dapat diberikan untuk kunjungan yang dilakukan secara berkelompok dengan jumlah pengunjung paling sedikit 4 (empat) orang. (2) Untuk kunjungan yang dilakukan secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari. (3) Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dan keluar secara bersamaan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi; c. berdasarkan permohonan penjamin seperti biro perjalanan atau penyelenggara kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi; d. kunjungan dilaksanakan hanya untuk kegiatan wisata, konferensi, pameran, seminar yang bersifat nasional, regional, dan internasional, serta pemerintahan; dan e. tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Koreksi Anda