Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO M.HH-01.GR.01.06 TH 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Teks Saat Ini
(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan dengan menerakan cap atau merekatkan stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(2) Bentuk cap dan stiker visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
