Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO M.HH-01.GR.01.06 TH 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Teks Saat Ini
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:
a. dapat diperpanjang izin keimigrasiannya sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; dan
b. tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
