Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.GR.01.06 Tahun 2008, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
