Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai bentuk dan redaksi, tata cara pemberian, dan tata cara penolakan Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur serta Izin Keimigrasian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
