Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bertujuan utama untuk berlibur di negara INDONESIA;
b. berusia dari 18 (delapan belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun saat mengajukan permohonan Visa;
c. memiliki ijazah setingkat akademi atau sedang menjalani sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun masa pendidikan pada perguruan tinggi;
d. menyerahkan surat rekomendasi dari Department of Immigration and Citizenship Australia;
e. memiliki tingkat kemahiran berbahasa INDONESIA sekurang-kurangnya tingkat fungsional;
f. belum pernah mengikuti program bekerja saat berlibur;
g. memiliki paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan;
h. memiliki tiket perjalanan pergi dan pulang atau jaminan bank yang senilai dengan tiket dimaksud;
i. memiliki jaminan bank setara dengan A$ 5,000 (lima ribu dollar Australia) untuk membiayai keperluan selama tinggal di INDONESIA; dan
j. berbadan sehat.
Koreksi Anda
