Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bertujuan utama untuk berlibur di negara INDONESIA; b. berusia dari 18 (delapan belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun saat mengajukan permohonan Visa; c. memiliki ijazah setingkat akademi atau sedang menjalani sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun masa pendidikan pada perguruan tinggi; d. menyerahkan surat rekomendasi dari Department of Immigration and Citizenship Australia; e. memiliki tingkat kemahiran berbahasa INDONESIA sekurang-kurangnya tingkat fungsional; f. belum pernah mengikuti program bekerja saat berlibur; g. memiliki paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan; h. memiliki tiket perjalanan pergi dan pulang atau jaminan bank yang senilai dengan tiket dimaksud; i. memiliki jaminan bank setara dengan A$ 5,000 (lima ribu dollar Australia) untuk membiayai keperluan selama tinggal di INDONESIA; dan j. berbadan sehat.
Koreksi Anda