Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam satu tahun kalender, pemberian Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat melampaui jumlah kuota 100 (seratus) Visa.
Koreksi Anda