Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR
Teks Saat Ini
(1) Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur dapat diberikan kepada warga negara Australia untuk tinggal di INDONESIA dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk keperluan bekerja dalam bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olah raga, dan seni budaya.
Koreksi Anda
