Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Diklat merupakan searana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
