Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan meningkatkan kualitas dan kemampuan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Perencanaan pengembangan sumber daya manusia; b. Pendidikan dan pelatihan; c. Assessment Center dan sistem informasi sumber daya manusia berbasis kompetensi.
Koreksi Anda