Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang Ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan untuk memperoleh data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda