Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh data Perseroan, Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis disertai alasannya kepada Pejabat yang Ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri bukti pembayaran biaya untuk memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam Daftar Perseroan.
Koreksi Anda