Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang Ditunjuk wajib menyimpan data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
(2) Penyimpanan data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan SABH dan disimpan dalam penyimpan data tersendiri.
Koreksi Anda
