Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan SABH.
(2) Setiap Daftar Perseroan diberi nomor urut Daftar Perseroan dan setiap awal tahun dimulai dengan nomor urut angka1 (satu).
(3) Format Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pejabat yang Ditunjuk.
(4) Nomor urut Daftar Perseroan diberikan bagi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, yang perubahan anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan atau yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Menteri.
Koreksi Anda
