Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN
Teks Saat Ini
Data tentang Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimasukkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan dikeluarkannya:
a. keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan;
b. keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan;
c. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan; dan/atau
d. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan.
Koreksi Anda
