Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Untuk menyelenggarakan Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menugaskan kepada Pejabat yang Ditunjuk.
(3) Pejabat yang Ditunjuk wajib membuat Daftar Perseroan yang memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu pendirian Perseroan;
d. permodalan Perseroan yang meliputi:
1. modal dasar;
2. modal ditempatkan dan disetor;
3. jumlah saham dan nilai nominal saham; dan
4. bentuk setoran saham dan besaran nilainya.
e. alamat lengkap Perseroan yang meliputi:
1. nama jalan, nomor kantor, dan nomor Rukun Tetangga/Rukun Warga;
2. kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan
3. kode pos, nomor telepon, dan faksimil.
f. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
g. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar;
h. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri;
i. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
j. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
k. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
l. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
m. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(4) Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan, maka perubahan tersebut harus dimasukkan dalam Daftar Perseroan.
(5) Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya;
b. perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
c. perubahan alamat lengkap Perseroan;
d. pembubaran Perseroan;
e. berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, peleburan, dan pemisahan; dan
f. berakhirnya proses likuidasi.
Koreksi Anda
