Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Perseroan dimaksudkan sebagai sumber informasi resmi mengenai data tentang Perseroan yang dikelola berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.
Koreksi Anda