Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja Mandiri yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
