Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. Kegiatan Pengawasan lain.
Koreksi Anda