Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. Kegiatan Pengawasan lain.
Koreksi Anda
