Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pimpinan pada masing-masing Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
