Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
