Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi;
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sesuai dengan Pasal 4 sampai dengan Pasal 46 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
