Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara. (2) Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan. (3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Koreksi Anda