Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Format Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
