Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima) dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk wajib setor/ bendahara penerima sebagai bukti setoran;
b. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c. lembar ketiga untuk unit pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak /Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d. lembar keempat untuk penerima setoran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan
e. lembar kelima untuk wajib pungut.
(2) Contoh pengisian formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
