Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 1 x 24 jam, Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali hari Jum’at atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai berikut :
a. Kode AKUN 13.01.423214 (Pendapatan Hak dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan Notariat dan pendapatan Fidusia ; dan
b. Kode AKUN 13.01.423226 (Pendapatan Uang Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari Pendapatan Kewarganegaraan.
Koreksi Anda
