Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari setiap pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Pasal.id