Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan atas pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan jasa hukum. (2) Pemohon wajib membayar biaya pelayanan jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.
Koreksi Anda