Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan tugas menerima permohonan dan memungut biaya pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menempelkan pengumuman mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan persyaratan permohonan jenis pelayanan jasa hukum. (3) Persyaratan Permohonan Jenis Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda