Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan jasa hukum yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan Tarif
a. Notariat
1. Pelantikan dan penyumpahan Notaris Baru/Notaris Pengganti
Per orang
Rp. 1.000.000,00
2. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan Per orang Rp. 1.000.000,00
b. Fidusia
1. Pendaftaran Jaminan Fidusia
a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per akta
Rp. 25.000,00 b) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Per akta Rp. 50.000,00 c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Per akta Rp. 100.000, 00 d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Per akta Rp. 200.000,00 e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Per akta Rp. 400.000,00
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan Tarif f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
Per akta Rp. 800.000,00 g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah).
Per akta Rp. 1.600.000,00 h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
Per akta Rp. 3.200.000,00 i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
Per akta Rp. 6.400.000,00
2. Permohonan perubahan hal-hal yg tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Per permohonan Rp. 100.000,00
3. Penghapusan/pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia Per permohonan Rp. 50.000,00
4. Permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang
a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per akta
Rp. 25.000,00 b) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Per akta Rp. 50.000,00 c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Per akta Rp. 100.000, 00 d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Per akta Rp. 200.000,00 e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Per akta Rp. 400.000,00 f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
Per akta Rp. 800.000,00 g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah).
Per akta Rp. 1.600.000,00 h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
Per akta Rp. 3.200.000,00
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan Tarif i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
Per akta Rp. 6.400.000,00
c. Kewarganegaraan
1. Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan permohonan (Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006)
Per permohonan
Rp. 5.000.000,00
2. Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan (Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 2.500.000,00
3. Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan RI berdasarkan Perkawinan (Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 500.000,00
4. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan RI bagi anak berdasarkan perkawinan campur (Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 1.000.000,00
5. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai memperoleh Kewarganegaraan RI bagi anak berdasarkan perkawinan campur (Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 500.000,00
6. Pewarganegaraan bagi orang yg telah berjasa kepada Negara atau dengan alasan untuk kepentingan Negara (Pasal 20 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 2.500.000,00
7. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 1.000.000,00
8. Pemberian salinan Keputusan Menteri menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 500.000,00
Koreksi Anda
