Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan yang dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
